Poligami, Obat Mujarab Untuk Mendapatkan Cinta Allah

“Jika wali anak wanita tersebut khawatir atau tidak bisa berbuat adil terhadap anak yatim maka wali tersebut tidak boleh mengawini anak yatim yang berada dalam perwalianya itu, Tetapi ia wajib kawin dengan wanita lain yang ia senangi seorang istri bahkan boleh sampai empat dengan syarat ia mampu”. Q.S. An Nisa’ 3

Itulah salah satu problematika umat islam yang ada di Indonesia saat ini, dimana pada hari sabtu malam tepatnya tanggal 17 oktober 2009 M, bertempat di Hotel Grand Aquila Bandung, sebanyak 150 orang undangan dari seluruh Indonesia memeriahkan launching club Poligami Indonesia (CPI). Para tamu undangan yang datang di antaranya dari Papua, Jakarta, Tasikmalaya, dan Garut. Dalam peresmian tersebut, hadir juga Ketua Klub Poligami Malaysia Global Ikhwan Chodijah Binti Am (sebagai prakarsa atas berdirinya klub tersebut).Di samping peresmian Klub Poligami, dalam kegiatan yang bertema “Poligami Obat Mujarab untuk Mendapatkan Cinta Allah”, digelar juga konser musik, operet, dan penjelasan mengenai poligami. Dan cukup lumayan banyak pula para vans club poligami ini. Dimalaysia aja anggota yang terjaring saat ini sekitar 300 anggota yang berasal dari Australia, Singapur, dan Negara tetangga lainya.

Lebih jauh ketua Poligami Malaysia Global Ikhwan Chodijah Binti Am menjelaskan bahwa pendirian ini dilatar belakangi banyaknya orang yang susah termasuk problem rumah tangga, dan ternyata kesusahan datang pada seseorang, justru semangat untuk berdoa dan mendekatkan diri kepada TuhanNya lebih tinggi, dari pada mereka yang mendapatkan kesenangan, keumuman mereka yang dimadu akan merasa sakit hatinya, wadah inilah yang berusaha menghimpun keinginan yang belum terkabulkan.

Ketua CPI Muhammad Umar menjelaskan bahwa CPI juga membuka konsultasi bagi para pria yang masih monogami. Saat ini, sudah banyak orang yang bertanya ke CPI termasuk dari kalangan artis, selain merangkul artis, CPI juga menerima kalangan mahasiswa yang masih bujangan yang ingin tahu lebih jauh tentang poligami. "Bahkan sebagian besar anggota club di Bandung berasal dari mahasiswa. Banyak yang asalnya bujangan sekarang menikah dan poligami," kata Umar. CPI terbuka untuk wanita penjaja seks (WPS) yang ingin bertaubat. CPI dapat membina WPS tersebut hingga benar-benar sadar dan mantap. Mantan WPS itu bisa saja dinikahi. Menurutnya cara seperti ini justru menjadi solusi menghancurkan pelacuran, perselingkuhan, dan tindak pidana buang bayi.
Prespektif hukum

Pengertian poligami ialah mengawini lawan jenisnya dalam waktu yang sama. Berpoligami atau menjalankan melakukan poligami sama dengan poligini yaitu mengawini beberapa wanita dalam waktu yangsama.

Drs Sidi Ghazalba mengatakan bahwa poligami dalam sebuah perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari satu wanita . lawanya adalah poliandri yaitu perkawinan antar seorang wanita dengan banyak laki-laki.

Sebenarnya istilah poligami itu mengandung pengertian poligini dan poliandri, tetapi karena poligami lebih banyak dikenal terutama di Indonesia dan Negara-Negara yang memakai hukum islam maka tanggapan tentang poligini ialah poligami.

Makar Yahudi

Para orientalis mengklaim bahwa poligami itu merupakan produk ajaran islam. Dengan tujuan menteror produk dan menghina ajaran islam serta merusak ajaran islam yang suci dan mulia, mereka banyak mengemukakan segi-segi negative berpoligami.

Klau kita mengkaji sejarah, maka terbukalah cakrawala bahwa masalah poligami itu sudah sejak lama sebelum islam datang, bahkan poligami itu merupakan warisan dari orang-orang Yahudi dan Nashroni, sampai pada masa Marthin Luther seorang penganjur besar protestan menjelaskan akan tidak nampak adanya larangan berpoligami, tujuan tersebut dapat dijawab dengan beberapa bukti sejarah, bahwa poligami sudah berjalan lama sebelum islam datang sebagai berikut:

1.

2. Surat tersebut dikeluarkan karena kurangnya kaum laki-laki akibat perang 30 tahun terus menerus.

3.

4. Australia, Amerika, Cina, jerman dan seselia terkenel sebagai bangsa yang melakukan poligami sebelum datangnya agama masehi, Poligami yang mereka lakukan tanpa adanya batas dan tanpa adanya syarat-syarat keadilan terhadap beberapa istrinya.

5. “Ilmu Masyarakat” mejelaskan bahwa sebelum islam datang wanita diperjual belikan atau digadaikan bahkan dipinjamkan hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan khusus yang dikeluarkan oleh gereja dan berjalan sampai pertengahan abad 11M

Dari sekian banyak data ini nampaklah bahwa poligami sudah menjadi kebudayaan pada masa sebelum islam datang.

Melihat kenyataan yang jelas-jelas merendahkan martabat kaum wanita itu, maka kedatangan agama Islam melalui Nabi Muhammad SAW sebagai rosulnya, membenahi dan mengadakan penataaan terhadap adat istiadat yang benar-benar tidak mendatangkan kemaslahatan dan meneruskan adat istiadat/ kebiasaan yang menunjunjung tinggi martabat manusia, dalam hal ini termasuk masalah poligami yang tidak terbatas,

Islam membolehkan poligami dengan syarat adil. Hal ini demi menjaga hak dan martabat wanita.

Hukum Poligami dalam Islam

Menurut Mahmud Syalthut mantan Syekh Al Azhar, hukum poligami adalah mubah, poligami dibolehkan selama tidak dikhawatirkan terjadinya penganiayaan terhadap para istri jika terdapat kekhawatiran terjadinya penganiayaan terhadap para istri, dari kemungkinan dosa yang dikhawatirkan itu, dianjurkan bagi kaum laki-laki untuk mencukupkan beristeri satu orang saja, dengan demikian menjadi jelas bahwa kebolehan poligami adalah terkait dengan terjaminya keadilan dan tiada terjadinya penganiayaan yaitu pengeniyaan terhadap para istri.

Imam Az-Zamahsarih dalam kitabnya tafsir Al Kassyaf mengatakan bahwa poligami menurut syariat islam adalah suatu rukhsoh (kelonggaran) ketika darurat sama halnya rukhsoh bagi orang musafir dan orang sakit yang dibolehkan buka puasa ramadlan ketika dalam perjalanan. Darurat yang dimaksud adalah berkaitan dengan tabiat laki-laki dari segi kecendrungan yang ada pada diri seorang laki-laki itulah seandainya syariat islam untuk memberikan kelonggaran berpoligami niscaya akan membawa kepada perzinaan oleh sebab itu poligami diperbolehkan dalam islam

Dasar hukum poligami disebutkan dalam surat An Nisa’ ayat 3 yang artinya “Dan jika kamu takut tidak akan bisa berbuat adil terhadap hak-hak perempuan yatim bilamana kamu mengawininya maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat . kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki yang demikian itu adalah lebih dekat tidak berbuat aniaya”Q.S.An Nisa’ 3

Dalam ayat ini disebutkan bahwa para wali yatim boleh mengawini anak yatim yang telah menjadi asuhanya dengan syarat harus adil yaitu harus memberi maskawin kepadanya sebagaimana ia mengawini wanita lain. Hal ini adalah berdasarkan keterangan Aisyah RA ketika ditanya oleh Uswah Bin Al Zubair RA mengenai maksud ayat 3 dari surat An Nisa’ tersebut yaitu : “Jika wali anak wanita tersebut khawatir atau tidak bisa berbuat adil terhadap anak yatim maka wali tersebut tidak boleh mengawini anak yatim yang berada dalam perwalianya itu, Tetapi ia wajib kawin dengan wanita lain yang ia senangi seorang istri bahkan boleh sampai empat dengan syarat ia mampu

0 komentar: