DI BUKA PENDAFTARAN KB - TK ALAWIYAH Th. Ajaran 2010 / 2011

GELOMBANG PENDAFTARAN : Pendaftaran kb-tk-tpa (tempat penitipan anak) gelombang 1 15 mei - 15 juni 2010
Pendaftaran kb-tk-tpa (tempat penitipan anak) gelombang 2 16 juni - 10 juli 2010


SYARAT PENDAFTARAN:
1. mengisi formulir pendaftaran
2. fotocopy akta kenal lahir/akta lahir
3. foto berwarna 3x4 (3 lembar) dan 2x3 (3 lembar)

BIAYA PENDAFTARAN




Zina, Sumber Malapetaka

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya yang perbuatan itu amat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh”. Q.S. An Nisa’22

Kalau disebut kata “ZINA” barang kali masih banyak yang merasa jijik mendengarnya. Termusak kata-kata “PELACUR” barang kali kita akan merasa muak mendengarnya. Tetapi jika kata-kata itu diganti denagn bahasa dan kemasan yang lebih modern dan lebih “manusiawi” maka kesanya akan lain bahkan seakan-akan maknanya menjadi berubah. Perbuatan yang jelas-jelas hukumnya haram berubah seakan-akan haram akan tetapi “Dimaklumi” Dan tidak mustahil suatu saat masyarakat tidak bisa membedakan lagi mana yang halal dan mana yang haram..

Dengan publikasi yang intensif dan canggih disertai pendapat “tokoh-tokoh” yang “idola public” maka “Pendidikan” masyarakat semacam ini akan berlangsung amat cepat. Kita bisa melihat tayangan-tanyangan televisi yang telah difatwakan haram oleh salah satu organisasi islam besar dinegeri ini justru mempunyai rating yang sangat tinggi, artinya disukai oleh sebagian masyarakat . Oleh karena itu kemasan-kemasan yang menarik atas sesuatu yang haram harus menjadi perhatian umat islam termasuk juga dengan masalah zina…..

Apapun kemasanya bahwasanya zina adalah perbuatan yang diharamkan oleh agama Artinya apa yang diharamkan pasti membawa madlorot , kebinasaan, bagi manusia, percayalah….amat bahgialah mereka yang mempercayai penjelasan Al Qur’an

Bahaya dan dosa zina

Sebagian dari bahaya zina adalah :merusak kejelasan nasab keturunan, menghancurkan kesucian dan kehormatan diri, menimbulkan permusuhan, serta perasaaan benci diantara manusia, pengrusakan terhadap kehormatan, dan meluluhkan tatanan kehidupan.

Al Imam Ahmad berkata “Aku tidak mengetahui sebuah dosa, setelah dosa membunuh jiwa yang lebih besar dari pada perbuatan dosa zina”.

Dan Allah SWT menegaskan dalam pengharamanya dalam firmanya :”Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT (membunuhnya kecuali) dengan alasan yang benar dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu nisacaya dia mendapat pembalasan dosanya yakni akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina kecuali orang-orang yang mau bertaubat …”. Al Furqon 68-70

Dalam ayat tersebut Allah SWT menggandengkan dosa zina dengan syirik dan membunuh jiwa, dan vonis hukumanya adalah kekal dalam adzab yang berat yang berlipat ganda . Hanya Allah SWT yang berhak memberikan pengampunan, dan tida lain kecuali untuk berbuat baik bagi pelakunya, dengan mengharap kasih sayang-Nya . Allah SWT berfirman :…..Sesunguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fahisah) dan suatu jalan yang buruk”.Q.S Al Isro’ 32.

Disisi lain Allah SWT menjelaskan tentang kejinya praktek zina dangan kata fahisah. Maknanya adalah perbuatanya keji atau kotor yang sudah mencapai tingakat yang tinggi dan dapat diakui kekejianya oleh setiap orang berakal bahkan oleh sebagian banyak binatang, sebagaimana disebutkan oleh Al Bukhori dalam sohihnya dari Amr bin Maimun Al Audi, dia berkata :”Aku pernah melihat pada masa jahiliyah seekor kera jantan yang berzina dengan kura-kura betina lalu datanglah kawanan kera mengerumuni mereka berdua dan melempari keduanya sampai mati”.

Kemudian Allah SWT juga memberi tahukan bahwa praktek zina adalah seburuk-buruk jalan. Karena merupakan jalan kebinasaan, kehancuran .dan kehinaan di dunia, siksaan dan adzab diaherat nanti. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji yang dibenci Allah SWT dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh”. Q.S An Nisa 22

Allah SWT juga menggantungkan keberuntungan seorang hamba pada kemampuanya dalam menjaga kehormatan. Tak ada jalan menuju keberuntungan tanpa menjaga kehormatan. Allah SWT berfirman “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sholatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat dan orang-orang yang menjaga kemaluanya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. Q.S Al Mukmin 1-7.

Dalam ayat-ayat ini ada tiga hal yang diungkapkan yaitu,

Pertama, Bahwa orang yang tidak menjaga kemaluanya, tidak akan termasuk orang yang beruntung, Kedua, Dia akan termasuk orang yang tercela dan yang ketiga dia termasuk orang yang melampaui batas, jadi dia tidak akan mendapatkan keberuntungan serta berhak mendapat predikat “melampaui batas” dan jatuh pada tindakan yang membuatnya tercela , padahal beratnya beban dalam menahan syahwat itu lebih ringan ketimbang menanggung sebagian akibat yang disebutkan tadi. “Dan orang-orang yang memelihara kemaluanya kecuali terhadap istri-istrinya mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela, Barang siapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Q.S. Al Ma’arij 31.

Mencegah zina

Allah SWT memerintahkan rosulallah SAW untuk memerintahkan orang-orang mukmin agar menjaga pandangan dan kemaluan mereka, juga diberitahukan kepada mereka bahwa Allah SWT selalu menyaksikan amal perbautan mereka oleh karena itu untuk menghindarkan manusia terperosok ke lembah zina maka kita dilarang mendekati lembah tersebut. Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya perbuatan itu amatlah keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh’. Q.S. An Nisa’ 22

Hal-hal yang perlu dilakukan oleh setiap pribadi, masyarakat, dan pemerintah, agar tidak terjerumus kedalam lembah zina antara lain:

Pertama Islam telah mewajibkan pria dan wanita untuk menundukan pandangan terhadap lawan jenis masing-masing karena itu islam juga mengharamkan pria dan wanita melihat aurat masing-masing lawan jenisnya. Dengan tegas Allah SWT berfirman “Kataknlah kepada orang laki-laki yang beriman Hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluanya”. Q.S. An Nur 30.

Katakanlah kepada wanita yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluanya dan janganlah mereka menampakan perhiasanya kecuali yang biasa nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya dan janganlah menampakan perhiasanya ‘. Q.S An Nur 31.

Kedua :Islam juga mewajibkan laki-laki dan wanita dewasa untuk menutup aurot. Rosulullah SAW bersabda “Sesungguhnya (Aurot) laki-laki dari bawah pusar sampai kedua lututnya merupakan aurotnya “.H.R. Ahmad

Allah SWT berfirman “Janganlah mereka para wanita menampakan perhiasanya kecuali yang biasa tampak pada dirinya (muka dan telapak tangan)”. Q.S. An Nur. 31

Karena itu, wanita diwajibkan mengenakan jilbab dan kerudung (Khimar) dalam kehidupan umum untuk bagian atas (Kepala,leher, hingga dada) islam mewajibkan wanita mengenakan khimar (Krudung) lihat Q.S An Nur 31

Sedangkan untuk bagian bawa, diwajibkan mengenakan jilbab yaitu pakian longgar yang menutupi pakian yang biasa dikenakan wanita dalam kehidupan sehari-hari dirumah. Lihat Q.S Al Adzhad 59.

Dengan tertutupnya auraot pria dan wanita bagi masing-masing lawan jenisnya, seseorang tidak akan terangsang, yang pada ahirya menjadi pemicu dorongan seksual . Jika ketentuan ini berlaku, maka pornografi dan pornoaksi tidak akan ada ditengah masyarakat.

Ketiga :Islam juga mengharamkan barang dan jasa yang haram, seperti pornografi dan pornoaksi dengan diharamkanya barang dan jasa yang haram, maka salah satu pintu yang mendorong praktek perzinaan juga berhasil ditutup

Keempat “Islam juga mewajibkan dipisahnya kehidupan pria dan wanita. Pada saat yang sama, islam mengharamkan pria dan wanita asing berhalwat (Berduaan/pacaran) Rosulallah SAW menyatakan “ingat, tidaklah seorang priya berduaan dengan seorang wanita , kecuali pihak ketiganya adalah syaitan . [HR al-baihaki ]

Kelima; Islam mengharamkan perzinaan dan segala hal yang terkait dengannya. Allah SWT berfirman “janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk – buruknya jalan.”. Q.S Al-isra’.32.

Jika zina telah diharamkan, dan semua pintu yang mengarah ke sana telah ditutup, maka potensi perzinaan sangat kecil sekali. Namun, jika praktik itu masih terjadi, islam memberi solusi berikutnya ;

Keenam ; islam mewajibkan amar ma’ruf nahi mungkar. Selain tugas indifidu , amar ma’ruf nahi mungkar tugas masyarakat. Seluruh kaum muslim wajib menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar . mereka tidak boleh membiarkan kemaksiatan berlangsung di tengah-tengah masyarakat. Allah SWT menimpahkan bencana yang menimpa masyarakat akibat perbuatan maksiyat tidak hanya menimpa pelakunya “Takutlah kalian terhadap fitnah [azab] yang tidak hanya menimpa orang-orang zalim di antara kalian saja. [ QS al-anfal[8]; 25].

Ketujuh ; bagi pelaku zina, islam memberikan sanksi yang tegas. Ini adalah tugas Negara.

Wallohuallam .

Poligami, Obat Mujarab Untuk Mendapatkan Cinta Allah

“Jika wali anak wanita tersebut khawatir atau tidak bisa berbuat adil terhadap anak yatim maka wali tersebut tidak boleh mengawini anak yatim yang berada dalam perwalianya itu, Tetapi ia wajib kawin dengan wanita lain yang ia senangi seorang istri bahkan boleh sampai empat dengan syarat ia mampu”. Q.S. An Nisa’ 3

Itulah salah satu problematika umat islam yang ada di Indonesia saat ini, dimana pada hari sabtu malam tepatnya tanggal 17 oktober 2009 M, bertempat di Hotel Grand Aquila Bandung, sebanyak 150 orang undangan dari seluruh Indonesia memeriahkan launching club Poligami Indonesia (CPI). Para tamu undangan yang datang di antaranya dari Papua, Jakarta, Tasikmalaya, dan Garut. Dalam peresmian tersebut, hadir juga Ketua Klub Poligami Malaysia Global Ikhwan Chodijah Binti Am (sebagai prakarsa atas berdirinya klub tersebut).Di samping peresmian Klub Poligami, dalam kegiatan yang bertema “Poligami Obat Mujarab untuk Mendapatkan Cinta Allah”, digelar juga konser musik, operet, dan penjelasan mengenai poligami. Dan cukup lumayan banyak pula para vans club poligami ini. Dimalaysia aja anggota yang terjaring saat ini sekitar 300 anggota yang berasal dari Australia, Singapur, dan Negara tetangga lainya.

Lebih jauh ketua Poligami Malaysia Global Ikhwan Chodijah Binti Am menjelaskan bahwa pendirian ini dilatar belakangi banyaknya orang yang susah termasuk problem rumah tangga, dan ternyata kesusahan datang pada seseorang, justru semangat untuk berdoa dan mendekatkan diri kepada TuhanNya lebih tinggi, dari pada mereka yang mendapatkan kesenangan, keumuman mereka yang dimadu akan merasa sakit hatinya, wadah inilah yang berusaha menghimpun keinginan yang belum terkabulkan.

Ketua CPI Muhammad Umar menjelaskan bahwa CPI juga membuka konsultasi bagi para pria yang masih monogami. Saat ini, sudah banyak orang yang bertanya ke CPI termasuk dari kalangan artis, selain merangkul artis, CPI juga menerima kalangan mahasiswa yang masih bujangan yang ingin tahu lebih jauh tentang poligami. "Bahkan sebagian besar anggota club di Bandung berasal dari mahasiswa. Banyak yang asalnya bujangan sekarang menikah dan poligami," kata Umar. CPI terbuka untuk wanita penjaja seks (WPS) yang ingin bertaubat. CPI dapat membina WPS tersebut hingga benar-benar sadar dan mantap. Mantan WPS itu bisa saja dinikahi. Menurutnya cara seperti ini justru menjadi solusi menghancurkan pelacuran, perselingkuhan, dan tindak pidana buang bayi.
Prespektif hukum

Pengertian poligami ialah mengawini lawan jenisnya dalam waktu yang sama. Berpoligami atau menjalankan melakukan poligami sama dengan poligini yaitu mengawini beberapa wanita dalam waktu yangsama.

Drs Sidi Ghazalba mengatakan bahwa poligami dalam sebuah perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari satu wanita . lawanya adalah poliandri yaitu perkawinan antar seorang wanita dengan banyak laki-laki.

Sebenarnya istilah poligami itu mengandung pengertian poligini dan poliandri, tetapi karena poligami lebih banyak dikenal terutama di Indonesia dan Negara-Negara yang memakai hukum islam maka tanggapan tentang poligini ialah poligami.

Makar Yahudi

Para orientalis mengklaim bahwa poligami itu merupakan produk ajaran islam. Dengan tujuan menteror produk dan menghina ajaran islam serta merusak ajaran islam yang suci dan mulia, mereka banyak mengemukakan segi-segi negative berpoligami.

Klau kita mengkaji sejarah, maka terbukalah cakrawala bahwa masalah poligami itu sudah sejak lama sebelum islam datang, bahkan poligami itu merupakan warisan dari orang-orang Yahudi dan Nashroni, sampai pada masa Marthin Luther seorang penganjur besar protestan menjelaskan akan tidak nampak adanya larangan berpoligami, tujuan tersebut dapat dijawab dengan beberapa bukti sejarah, bahwa poligami sudah berjalan lama sebelum islam datang sebagai berikut:

1.

2. Surat tersebut dikeluarkan karena kurangnya kaum laki-laki akibat perang 30 tahun terus menerus.

3.

4. Australia, Amerika, Cina, jerman dan seselia terkenel sebagai bangsa yang melakukan poligami sebelum datangnya agama masehi, Poligami yang mereka lakukan tanpa adanya batas dan tanpa adanya syarat-syarat keadilan terhadap beberapa istrinya.

5. “Ilmu Masyarakat” mejelaskan bahwa sebelum islam datang wanita diperjual belikan atau digadaikan bahkan dipinjamkan hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan khusus yang dikeluarkan oleh gereja dan berjalan sampai pertengahan abad 11M

Dari sekian banyak data ini nampaklah bahwa poligami sudah menjadi kebudayaan pada masa sebelum islam datang.

Melihat kenyataan yang jelas-jelas merendahkan martabat kaum wanita itu, maka kedatangan agama Islam melalui Nabi Muhammad SAW sebagai rosulnya, membenahi dan mengadakan penataaan terhadap adat istiadat yang benar-benar tidak mendatangkan kemaslahatan dan meneruskan adat istiadat/ kebiasaan yang menunjunjung tinggi martabat manusia, dalam hal ini termasuk masalah poligami yang tidak terbatas,

Islam membolehkan poligami dengan syarat adil. Hal ini demi menjaga hak dan martabat wanita.

Hukum Poligami dalam Islam

Menurut Mahmud Syalthut mantan Syekh Al Azhar, hukum poligami adalah mubah, poligami dibolehkan selama tidak dikhawatirkan terjadinya penganiayaan terhadap para istri jika terdapat kekhawatiran terjadinya penganiayaan terhadap para istri, dari kemungkinan dosa yang dikhawatirkan itu, dianjurkan bagi kaum laki-laki untuk mencukupkan beristeri satu orang saja, dengan demikian menjadi jelas bahwa kebolehan poligami adalah terkait dengan terjaminya keadilan dan tiada terjadinya penganiayaan yaitu pengeniyaan terhadap para istri.

Imam Az-Zamahsarih dalam kitabnya tafsir Al Kassyaf mengatakan bahwa poligami menurut syariat islam adalah suatu rukhsoh (kelonggaran) ketika darurat sama halnya rukhsoh bagi orang musafir dan orang sakit yang dibolehkan buka puasa ramadlan ketika dalam perjalanan. Darurat yang dimaksud adalah berkaitan dengan tabiat laki-laki dari segi kecendrungan yang ada pada diri seorang laki-laki itulah seandainya syariat islam untuk memberikan kelonggaran berpoligami niscaya akan membawa kepada perzinaan oleh sebab itu poligami diperbolehkan dalam islam

Dasar hukum poligami disebutkan dalam surat An Nisa’ ayat 3 yang artinya “Dan jika kamu takut tidak akan bisa berbuat adil terhadap hak-hak perempuan yatim bilamana kamu mengawininya maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat . kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki yang demikian itu adalah lebih dekat tidak berbuat aniaya”Q.S.An Nisa’ 3

Dalam ayat ini disebutkan bahwa para wali yatim boleh mengawini anak yatim yang telah menjadi asuhanya dengan syarat harus adil yaitu harus memberi maskawin kepadanya sebagaimana ia mengawini wanita lain. Hal ini adalah berdasarkan keterangan Aisyah RA ketika ditanya oleh Uswah Bin Al Zubair RA mengenai maksud ayat 3 dari surat An Nisa’ tersebut yaitu : “Jika wali anak wanita tersebut khawatir atau tidak bisa berbuat adil terhadap anak yatim maka wali tersebut tidak boleh mengawini anak yatim yang berada dalam perwalianya itu, Tetapi ia wajib kawin dengan wanita lain yang ia senangi seorang istri bahkan boleh sampai empat dengan syarat ia mampu