Zina, Sumber Malapetaka

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya yang perbuatan itu amat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh”. Q.S. An Nisa’22

Kalau disebut kata “ZINA” barang kali masih banyak yang merasa jijik mendengarnya. Termusak kata-kata “PELACUR” barang kali kita akan merasa muak mendengarnya. Tetapi jika kata-kata itu diganti denagn bahasa dan kemasan yang lebih modern dan lebih “manusiawi” maka kesanya akan lain bahkan seakan-akan maknanya menjadi berubah. Perbuatan yang jelas-jelas hukumnya haram berubah seakan-akan haram akan tetapi “Dimaklumi” Dan tidak mustahil suatu saat masyarakat tidak bisa membedakan lagi mana yang halal dan mana yang haram..

Dengan publikasi yang intensif dan canggih disertai pendapat “tokoh-tokoh” yang “idola public” maka “Pendidikan” masyarakat semacam ini akan berlangsung amat cepat. Kita bisa melihat tayangan-tanyangan televisi yang telah difatwakan haram oleh salah satu organisasi islam besar dinegeri ini justru mempunyai rating yang sangat tinggi, artinya disukai oleh sebagian masyarakat . Oleh karena itu kemasan-kemasan yang menarik atas sesuatu yang haram harus menjadi perhatian umat islam termasuk juga dengan masalah zina…..

Apapun kemasanya bahwasanya zina adalah perbuatan yang diharamkan oleh agama Artinya apa yang diharamkan pasti membawa madlorot , kebinasaan, bagi manusia, percayalah….amat bahgialah mereka yang mempercayai penjelasan Al Qur’an

Bahaya dan dosa zina

Sebagian dari bahaya zina adalah :merusak kejelasan nasab keturunan, menghancurkan kesucian dan kehormatan diri, menimbulkan permusuhan, serta perasaaan benci diantara manusia, pengrusakan terhadap kehormatan, dan meluluhkan tatanan kehidupan.

Al Imam Ahmad berkata “Aku tidak mengetahui sebuah dosa, setelah dosa membunuh jiwa yang lebih besar dari pada perbuatan dosa zina”.

Dan Allah SWT menegaskan dalam pengharamanya dalam firmanya :”Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT (membunuhnya kecuali) dengan alasan yang benar dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu nisacaya dia mendapat pembalasan dosanya yakni akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina kecuali orang-orang yang mau bertaubat …”. Al Furqon 68-70

Dalam ayat tersebut Allah SWT menggandengkan dosa zina dengan syirik dan membunuh jiwa, dan vonis hukumanya adalah kekal dalam adzab yang berat yang berlipat ganda . Hanya Allah SWT yang berhak memberikan pengampunan, dan tida lain kecuali untuk berbuat baik bagi pelakunya, dengan mengharap kasih sayang-Nya . Allah SWT berfirman :…..Sesunguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fahisah) dan suatu jalan yang buruk”.Q.S Al Isro’ 32.

Disisi lain Allah SWT menjelaskan tentang kejinya praktek zina dangan kata fahisah. Maknanya adalah perbuatanya keji atau kotor yang sudah mencapai tingakat yang tinggi dan dapat diakui kekejianya oleh setiap orang berakal bahkan oleh sebagian banyak binatang, sebagaimana disebutkan oleh Al Bukhori dalam sohihnya dari Amr bin Maimun Al Audi, dia berkata :”Aku pernah melihat pada masa jahiliyah seekor kera jantan yang berzina dengan kura-kura betina lalu datanglah kawanan kera mengerumuni mereka berdua dan melempari keduanya sampai mati”.

Kemudian Allah SWT juga memberi tahukan bahwa praktek zina adalah seburuk-buruk jalan. Karena merupakan jalan kebinasaan, kehancuran .dan kehinaan di dunia, siksaan dan adzab diaherat nanti. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji yang dibenci Allah SWT dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh”. Q.S An Nisa 22

Allah SWT juga menggantungkan keberuntungan seorang hamba pada kemampuanya dalam menjaga kehormatan. Tak ada jalan menuju keberuntungan tanpa menjaga kehormatan. Allah SWT berfirman “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sholatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat dan orang-orang yang menjaga kemaluanya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. Q.S Al Mukmin 1-7.

Dalam ayat-ayat ini ada tiga hal yang diungkapkan yaitu,

Pertama, Bahwa orang yang tidak menjaga kemaluanya, tidak akan termasuk orang yang beruntung, Kedua, Dia akan termasuk orang yang tercela dan yang ketiga dia termasuk orang yang melampaui batas, jadi dia tidak akan mendapatkan keberuntungan serta berhak mendapat predikat “melampaui batas” dan jatuh pada tindakan yang membuatnya tercela , padahal beratnya beban dalam menahan syahwat itu lebih ringan ketimbang menanggung sebagian akibat yang disebutkan tadi. “Dan orang-orang yang memelihara kemaluanya kecuali terhadap istri-istrinya mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela, Barang siapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Q.S. Al Ma’arij 31.

Mencegah zina

Allah SWT memerintahkan rosulallah SAW untuk memerintahkan orang-orang mukmin agar menjaga pandangan dan kemaluan mereka, juga diberitahukan kepada mereka bahwa Allah SWT selalu menyaksikan amal perbautan mereka oleh karena itu untuk menghindarkan manusia terperosok ke lembah zina maka kita dilarang mendekati lembah tersebut. Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya perbuatan itu amatlah keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh’. Q.S. An Nisa’ 22

Hal-hal yang perlu dilakukan oleh setiap pribadi, masyarakat, dan pemerintah, agar tidak terjerumus kedalam lembah zina antara lain:

Pertama Islam telah mewajibkan pria dan wanita untuk menundukan pandangan terhadap lawan jenis masing-masing karena itu islam juga mengharamkan pria dan wanita melihat aurat masing-masing lawan jenisnya. Dengan tegas Allah SWT berfirman “Kataknlah kepada orang laki-laki yang beriman Hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluanya”. Q.S. An Nur 30.

Katakanlah kepada wanita yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluanya dan janganlah mereka menampakan perhiasanya kecuali yang biasa nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya dan janganlah menampakan perhiasanya ‘. Q.S An Nur 31.

Kedua :Islam juga mewajibkan laki-laki dan wanita dewasa untuk menutup aurot. Rosulullah SAW bersabda “Sesungguhnya (Aurot) laki-laki dari bawah pusar sampai kedua lututnya merupakan aurotnya “.H.R. Ahmad

Allah SWT berfirman “Janganlah mereka para wanita menampakan perhiasanya kecuali yang biasa tampak pada dirinya (muka dan telapak tangan)”. Q.S. An Nur. 31

Karena itu, wanita diwajibkan mengenakan jilbab dan kerudung (Khimar) dalam kehidupan umum untuk bagian atas (Kepala,leher, hingga dada) islam mewajibkan wanita mengenakan khimar (Krudung) lihat Q.S An Nur 31

Sedangkan untuk bagian bawa, diwajibkan mengenakan jilbab yaitu pakian longgar yang menutupi pakian yang biasa dikenakan wanita dalam kehidupan sehari-hari dirumah. Lihat Q.S Al Adzhad 59.

Dengan tertutupnya auraot pria dan wanita bagi masing-masing lawan jenisnya, seseorang tidak akan terangsang, yang pada ahirya menjadi pemicu dorongan seksual . Jika ketentuan ini berlaku, maka pornografi dan pornoaksi tidak akan ada ditengah masyarakat.

Ketiga :Islam juga mengharamkan barang dan jasa yang haram, seperti pornografi dan pornoaksi dengan diharamkanya barang dan jasa yang haram, maka salah satu pintu yang mendorong praktek perzinaan juga berhasil ditutup

Keempat “Islam juga mewajibkan dipisahnya kehidupan pria dan wanita. Pada saat yang sama, islam mengharamkan pria dan wanita asing berhalwat (Berduaan/pacaran) Rosulallah SAW menyatakan “ingat, tidaklah seorang priya berduaan dengan seorang wanita , kecuali pihak ketiganya adalah syaitan . [HR al-baihaki ]

Kelima; Islam mengharamkan perzinaan dan segala hal yang terkait dengannya. Allah SWT berfirman “janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk – buruknya jalan.”. Q.S Al-isra’.32.

Jika zina telah diharamkan, dan semua pintu yang mengarah ke sana telah ditutup, maka potensi perzinaan sangat kecil sekali. Namun, jika praktik itu masih terjadi, islam memberi solusi berikutnya ;

Keenam ; islam mewajibkan amar ma’ruf nahi mungkar. Selain tugas indifidu , amar ma’ruf nahi mungkar tugas masyarakat. Seluruh kaum muslim wajib menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar . mereka tidak boleh membiarkan kemaksiatan berlangsung di tengah-tengah masyarakat. Allah SWT menimpahkan bencana yang menimpa masyarakat akibat perbuatan maksiyat tidak hanya menimpa pelakunya “Takutlah kalian terhadap fitnah [azab] yang tidak hanya menimpa orang-orang zalim di antara kalian saja. [ QS al-anfal[8]; 25].

Ketujuh ; bagi pelaku zina, islam memberikan sanksi yang tegas. Ini adalah tugas Negara.

Wallohuallam .